Di tengah ancaman terhadap keanekaragaman hayati global maupun Indonesia, teknologi bioakustik hadir sebagai pendekatan inovatif dalam upaya konservasi. Melalui pemanfaatan suara alam –mulai dari kicauan burung hingga mamalia besar— bioakustik memungkinkan kita untuk melakukan survei ataupun pemantauan. Dr. Muhammad Ali Imron selaku Kepala Laboratorium Pengelolaan Satwa Liar Fakultas Kehutanan UGM, turut melihat kajian ini sebagai ilmu masa depan di bidang konservasi. Apalagi penerapan bioakustik di Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan dalam penanganan masalah konflik manusia-satwa.
Berita
Ujian Terbuka Arni Syawal pada Program Doktor Kehutanan UGM, 12 Oktober 2024
Anjing yang kita tahu selama ini, merupakan binatang yang biasa menggongong. Namun ternyata ada satu species anjing liar yang hidup di dataran tinggi Pegunungan Tengah di Pulau Papua dan tidak bisa menggonggong tapi hanya bisa melolong. Anjing tersebut adalah New Guinea Singing Dog (Canis hallstromi, Troughton, 1957), merupakan predator berukuran besar yang ada di pulau tersebut dan mampu beradaptasi pada situasi penambangan terbuka di Pegunungan Tengah oleh PT Freeport sejak tahun 1973.
Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada melalui skema pendanaan dari Tropical Forest Conservation Act (TFCA)-Sumatra mengembangkan sistem informasi deteksi dini konflik manusia gajah berbasis WebGIS melalui pemanfaatan mobile applications dan bioakustik di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh-Jambi. Proyek ini telah dijalankan selama dua tahun, terhitung sejak awal 2022. Bioakustik memegang peranan kunci dalam proyek ini, di mana sinyal vokalisasi gajah memungkinkan deteksi keberadaan gajah dari jarak jauh, sehingga diharapkan dapat digunakan untuk mendeteksi potensi konflik lebih dini. Dengan menggabungkan data bioakustik yang telah dikumpulkan selama berjalannya proyek dan mengintegrasikannya dengan WebGIS dan aplikasi mobile, inovasi ini diharapkan menjadi solusi tambahan bagi upaya mitigasi konflik manusia-gajah.
SATWA LIAR UGM- Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Yayasan Good Forest Indonesia (dulu Fairventures Worldwide (FVW) Indonesia) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah telah mengembangkan sistem untuk menggerakkan stakeholder dan masyarakat dalam pengumpulan data keanekaragaman hayati dan potensi alam yang berada di sekitar mereka. Fase pengembangan ini sudah mencapai tahap pelatihan pada Selasa (28/2/2024) di Desa Tahawa, Kalimantan Tengah. Hal ini juga jadi penanda bahwa sistem informasi sudah siap digunakan di lapangan.
SATWA LIAR UGM- Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan penutupan program dan penyerahan Sistem Informasi Datuk Gedang sebagai kontribusi dalam upaya mitigasi konflik manusia-gajah berbasis suara di Kawasan Bentang Alam Bukit Tiga Puluh, Jambi pada (28/2/2024). Sejak dua tahun lalu, terhitung sejak 2022, Fakultas Kehutanan UGM telah melakukan kerja sama dengan para mitra lokal, dengan mitra kunci Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, melalui pendanaan dari Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Sumatera untuk membangun sistem informasi deteksi dini konflik manusia-gajah yang diberi nama Datuk Gedang. Nama Datuk Gedang diambil dari istilah panggilan gajah bagi warga lokal, khususnya Sumatra.
SATWA LIAR FKT UGM- Dalam era yang kian terdigitalisasi, penggunaan data telah menjadi landasan utama bagi ilmu pengetahuan, termasuk studi satwa liar. Oleh karenanya, Laboratorium Pengelolaan Satwa Liar Fakultas Kehutanan (FKT) UGM didukung oleh The Nature Conservancy mengadakan kegiatan “Pelatihan Analisis Data Menggunakan Python” selama dua hari pada (19-20/01). Pelatihan yang diadakan secara luring ini mengundang Dr. Ahmad Ridwan Tresna Nugraha, Kepala Pusat Penelitian Fisika Kuantum BRIN sebagai narasumber.
Selama kurang lebih satu tahun terakhir, Fakultas Kehutanan UGM melalui Laboratorium Pengelolaan Satwa Liar telah aktif mencoba untuk memanfaatkan peluang pengembangan teknologi bioakustik sebagai salah satu upaya mitigasi konflik satwa-manusia, khususnya dalam konteks interaksi negatif dengan Gajah. Inisiatif ini diwujudkan melalui program “Pengembangan Sistem Informasi Deteksi Dini Konflik Manusia-Gajah berbasis WebGIS melalui Pemanfaatan Mobile Application dan Bioakustik di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh-Jambi” atau saat ini dikenal sebagai Sistem Informasi Datuk Gedang.
SATWA LIAR UGM- Langkah awal dalam melaksanakan rehabilitasi ekosistem mangrove secara komprehensif dimulai dengan intervensi pembangunan dan pembentukan kerangka kebijakan. Hal tersebut melibatkan penyusunan dokumen-dokumen peraturan mulai dari tingkat peraturan pemerintah hingga tingkat regional, termasuk peraturan di tingkat daerah dan desa, yang mengatur tentang tata kelola dan pola kerja dalam melindungi ekosistem mangrove.
Perkembangan jaman yang semakin canggih, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ekosistem mangrove, perlu untuk menambahkan unsur teknologi seperti membangun sistem informasi berbasis internet of things. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melakukan inisiasi dengan membangun sistem informasi rehabilitasi ekosistem mangrove yang bertujuan meningkatkan kualitas kegiatan rehabilitasi sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Melalui proses digitalisasi juga diharapkan ada akses terbuka terhadap informasi yang memungkinkan masyarakat umum untuk dengan mudah menggali dan mencari informasi tentang rehabilitasi ekosistem mangrove di Indonesia tanpa mengorbankan kerahasiaan pihak-pihak tertentu.
SATWA LIAR FKT UGM-Industri migas bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup merupakan stereotype klasik yang lahir dari kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbarukan. Beberapa dekade terakhir teknologi ramah lingkungan dan skema pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan kerja yang eco-friendly yang diterapkan menjadi langkah progresif bagi pelaku di sektor minyak dan gas bumi. Pemerintah Indonesia bahkan telah menetapkan amanat bagi sektor Migas untuk turut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup di dalam wilayah kerjanya yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan ditegaskan kembali dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal 72 disebutkan bahwa: “ Kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat”.
SATWA LIAR FKT UGM- Masih ingat dengan sistem informasi Datuk Gedang yang sedang laboratorium kami kembangkan? Pada pertengahan tahun ini, tepatnya di akhir Juli lalu (21/07) hingga (25/07), kami sudah melaksanakan pemasangan alat dan pelatihan penggunaan sistem informasi Datuk Gedang di Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG), Desa Muara Sekalo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kedatangan tim ke PIKG diawali dengan pemasangan alat yang dilakukan selama beberapa hari. Proses pemasangan ini melibatkan upaya kolaboratif dari para teknisi dan anggota tim lainnya. Penentuan titik pemasangan alat didasarkan pada hasil survei yang juga dilakukan pada hari tersebut dengan pertimbangan pergerakan gajah dan kondisi lapangan. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan alat yang telah dipasang dapat menghasilkan data dan informasi sesuai dengan tujuan yang diinginkan.